Percobaan


TELAAH KRITIS PERENCANAAN YANG KEBERLANJUTAN
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.o8/Menhut-II/2010 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014

PENDAHULUAN

Kementerian Kehutanan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan nasional di sektor kehutanan. Pembangunan di sector kehutanan ini tidak terlepas dari Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimana pada periode 2010- 2014 ini sector kehutanan dituntut memiliki peran, baik dalam pembangunan ekonomi maupun pembangunan lingkungan. Dari sisi pembangunan ekonomi, sektor kehutanan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, pendapatan negara, dan perolehan devisa secara nyata. Dari sisi pembangunan lingkungan, sektor kehutanan baik langsung maupun tidak langsung, dituntut untuk dapat memberikan dukungan untuk terselenggaranya pembangunan sektor lain (pertanian dan pangan, pertambangan dan energi, perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, keuangan/perbankan, infrastruktur pekerjaan umum, pariwisata, dll) secara berkelanjutan melalui penyediaan produk dan jasa ekologi termasuk di dalamnya stabilitas tata lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah dan pengaturan tata air dan udara.
Dari paragrag di atas dapat diketahui bahwa peran yang harus dimainkan oleh sector kehutanan cukup banyak. Bagaimana sector kehutanan harus mampu mengintegrasikan antara pembangunan ekonomi dengan lingkungan yang notabenenya kedua bidang tersebut saling bertentangan. Pembangunan yang berorientasi pada ekonomi biasanya tidak mempedulikan lingkungan dan begitu pula sebaliknya. Tugas dan tanggung jawab yang cukup besar untuk dapat melaksanakan amanat tersebut.
Dengan berdasarkan prinsip keutuhan, keterpaduan dan berkelanjutan, maka penyelenggaraan dan peran sektor kehutanan kemudian dituangkan dalam Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 yang secara spesifik dirumuskan: 1) Pemantapan kawasan hutan, 2) Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), 3) Pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan, 4) Konservasi keanekaragaman hayati, 5) Revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan, 6) Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, 7) Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sector kehutanan, dan 8) Penguatan kelembagaan kehutanan.
Selanjutnya, Renstra yang disusun tersebut menjadi  acuan untuk seluruh unit kerja pada jajaran Kementerian Kehutanan dalam menyusun Renstra serta Rencana Kerja (Renja) tahunannya, yang merupakan terjemahan lebih rinci dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan secara keseluruhan. Implementasi lebih lanjut, Renstra Kementerian Kehutanan ini menjadi arahan dalam penetapan kebijakan dan strategi pembangunan kehutanan di daerah yang dilaksanakan oleh satuan-satuan kerja perangkat daerah di bidang kehutanan.
Pertanyaan yang ingin dijawab dalam penulisan artikel ini adalah apakah materi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Renstra Kementerian Kehutanan ini sudah cukup sesuai ditinjau dari aspek sustainable development?. Apakah sector kehutanan sudah cukup berperan dalam penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan?. Telaah dilakukan terhadap isi dan materi yang terkandung Permenhut ini dengan didasarkan pada tinjauan teoritis dan praktis. Dari hasil tersebut kemudian dapat disimpulkan mengenai kebijakan yang bisa diimplemantasikan oleh kementerian kehutanan dalam malaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.

Kebijakan pembangunan kehutanan tidak terlepas dari kebijakan pembangunan nasional. Kebijakan kehutanan adalah pengejawantahan  dari kebijakan pembangunan nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN). Kebijakan pembangunan nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden terpilih yang memuat sasaran dan strategi pembangunan nasional selama 5 (lima) tahun masa pemerintahan.  Dalam perumusannya, RPJMN  ini selalu didasarkan pada permasalahan permasalahan aktual yang terjadi di Indonesia. Baik masalah ekonomi, social, budaya, hankam ataupun lingkungan hidup. Dari permasalahan ini kemudian dirumuskan dalam suatu sasaran dan kemudian dijabarkan dalam sebuah kebijakan.
Kebijakan kehutanan merupakan kebijakan sektoral yang mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Kebijakan sector kehutanan ini dijabarkan dalam RPJMN yang tertuang dalam bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sector kehutanan termasuk dalam bidang pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang mendukung Misi 5 dan Misi 6. Misi 5 adalah mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan, Pembangunan bidang SDA dan LH. sedangkan Misi 6 yaitu Mewujudkan Indonesia asri dan Lestari. Hasil yang ingin dicapai dalam bidang ini adalah pada pemanfaatan sumberdaya hutan untuk pembangunan ekonomi, serta peningkatan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, telah menetapkan arah dan strategi pembangunan yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan difokuskan pada prioritas pembangunan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. Tugas Kementerian Kehutanan juga terkait dan menjadi pendukung dalam pelaksanaan prioritas pembangunan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur, khususnya berhubungan dengan substansi inti pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum dan pengelolaan tata ruang secara terpadu.   
Dari perspektif pelaksanaan prioritas pembangunan bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, pembangunan kehutanan ditujukan guna memberikan dampak pada pemanfaatan sumberdaya hutan untuk pembangunan ekonomi, serta peningkatan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara bersamaan akan memberikan kontribusi pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.  Prioritas pembangunan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian diarahkan pada 2 (dua) prioritas bidang, yaitu:
1.      Ketahanan Pangan dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dengan 2 (dua) fokus prioritas, terdiri dari:
a.      Peningkatan produksi dan produktivitas untuk memenuhi ketersediaan pangan dan bahan baku industri dari dalam negeri.
b.      Peningkatan nilai tambah, daya saing, dan pemasaran produk pertanian, perikanan dan kehutanan. 
c.       Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 
2.      Peningkatan Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan, dengan 4 (empat) fokus prioritas, meliputi:
a.      Pemantapan kawasan hutan. 
b.      Konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan. 
c.       Peningkatan fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). 
d.      Pengembangan penelitian dan iptek sektor kehutanan. 
Berdasarkan arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional di atas ditetapkan visi pembangunan kehutanan dalam Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014, yaitu “Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan”.  Guna mewujudkan visi tersebut ditetapkan beberapa misi Kementerian Kehutanan, dengan arah kebijakan prioritas pembangunan pada:  
1.      Pemantapan kawasan hutan.
2.      Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
3.      Pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan.
4.      Konservasi keanekaragaman hayati.
5.      Revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan.
6.      Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.
7.      Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan.
8.      Penguatan kelembagaan kehutanan.
Berdasarkan prioritas pembangunan di atas, maka ditetapkan sasaran strategis yang akan dicapai dalam pelaksanaan Renstra Tahun 2010-2014, yaitu:
1.           Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000 kilometer yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan.
2.           Wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di setiap provinsi dan terbentuknya 20% kelembagaan KPH.
3.           Data dan informasi sumberdaya hutan tersedia sebanyak 1 paket.
4.           Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah seluas 2,65 juta ha.
5.           Ijin usaha pemanfaatan hutan alam dan restorasi ekosistem pada areal bekas tebangan (logged over area/LOA) seluas 2,5 juta ha.
6.           Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%.
7.           Jumlah hotspot kebakaran hutan menurun 20% setiap tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan.
8.           Pengelolaan konservasi ekosistem, tumbuhan dan satwa liar sebagai potensi plasma nutfah pada 50 unit taman nasional dan 477 unit kawasan konservasi lainnya.  
9.           Rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu sebanyak 108 unit DAS prioritas.
10.       Tanaman rehabilitasi pada lahan kritis di dalam DAS prioritas seluas 1,6 juta hektar. 
11.       Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 2 juta hektar.
12.       Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan desa seluas 500.000 ha.
13.       Penyediaan teknologi dasar dan terapan sulvikultur, pengolahan hasil hutan, konservasi alam dan sosial ekonomi guna mendukung pengelolaan hutan lestari sebanyak 25 judul.
14.       Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan administrasi kehutanan bagi 15.000 orang peserta aparat Kementerian Kehutanan dan SDM kehutanan lainnya.
15.       Rancangan undang-undang dan rancangan peraturan pemerintah bidang kehutanan sebanyak 22 judul.
16.       Laporan keuangan Kementerian Kehutanan dengan opini “wajar tanpa pengecualian” mulai tahun 2012 sebanyak 1 judul per tahun.
17.       Penyelenggaraan reformasi birokrasi dan tata kelola, 1 paket

Sejalan dengan proses restrukturisasi program dan kegiatan dalam kerangka reformasi perencanaan, pada Renstra Tahun 2010-2014, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan 7 (tujuh) program, yaitu: 
1.      Program Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan.
2.      Program Peningkatan Pemanfaatan Hutan Produksi.
3.      Program Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan.
4.      Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
5.      Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan.
6.      Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Negara Kementerian Kehutanan.
7.      Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan.
Untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan, serta guna mencapai indikator-indikator kinerja utama dalam Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014, direncanakan pembiayaan sebesar Rp.30.533,90 milyar.  Untuk mengimplimentasikan Renstra ini kemudian dijabarkan secara detil dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA-KL) yang sudah menjelaskan mengenai kegiatan yang akan dilakukan dan jumlah anggaran yang diperlukan.
           
TELAAH KRITIS ASPEK  SUSTAINABLE DEVELOPMENT  TERHADAP PERMENHUT NOMOR 08/ MENHUT-II/2010
Setelah membaca permenhut Nomor 08/ Mennhut-II/ 2010, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian penulis untuk dilakukan telaah kritis antara lain :
1.        Pemahaman mengenai konsep pembangunan berkelanjutan yang dijadikan dasar dalam penyusunan visi Rencana strategis Kementerian Kehutanan Periode 2010-2014.
Pada Bab II (Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran) telah disebutkan baha visi dari kementerian kehutanan periode 2010-2014 adalah Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan. Perumusan visi ini dilatarbelakangi oleh pemahaman mengenai keberadaan Hutan yang bukan hanya sekedar sekumpulan pepohonan yang mampu menyediakan kayu, akan tetapi sebagai ekosistem penyangga kehidupan. Hutan di Indonesia bukan saja sebagai penyangga kehidupan bagi masyarakat setempat, melainkan penyangga kehidupan bagi masyarakat seluruh bangsa, dan bahkan komunitas global. Hal tersebut dikarenakan hutan di Indonesia memiliki karakteristik yang tidak dimiliki oleh sumberdaya alam lainnya, antara lain:
a.         Keanekaragaman sumberdaya hayati. Didalam hutan tropika terdapat beraneka ragam kehidupan yang secara bersama-sama membentuk mata rantai kehidupan yang bermanfaat bagi manusia.
b.         Keragaman peluang pemanfaatan. Hutan tropika yang dikenal sebagai mega diversity menyimpan banyak peluang manfaat dan menciptakan peluang usaha yang tidak terkira jumlahnya. Pada mulanya pemanfaatan hasil hutan hanya berupa kayu yang bersifat komersial. Sejalan dengan kemajuan Iptek, jenis kayu-kayuan yang pada saat dulu belum memiliki nilai ekonomi atau sebagai lesser known species, saat ini memiliki nilai ekonomi tinggi atau sangat tingg.
c.         Kepentingan antar generasi. Hutan bukanlah warisan dari generasi terdahulu kepada generasi sekarang, melainkan generasi masa kini “meminjam” kepada generasi mendatang. Dengan demikian pemanfaatan sumberdaya hutan oleh generasi sekarang harus selaras dengan keperluan dan kepentingan generasi mendatang.
d.         Memerlukan waktu yang panjang. Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang dapat diperbaharui apabila pemanfaatannya tidak melampai daya dukungnya. Akan tetapi, untuk memulihkan nilai hutan yang sudah mengalami kerusakan memerlukan waktu yang relative panjang.
e.         Kepentingan umum. Manfaat keberadaan hutan diperlukan oleh semua lapisan masyarakat di dalam satu negara bahkan masyarakat di Negara lain sekalipun.
f.          Interaksi dengan masyarakat. Adalah realita sosial bahwa di sekitar hutan terdapat komunitas yang peri kehidupannya berinteraksi dengan keberadaan hutan.
Pernyataan tersebut di atas kemudian menjadi asas pembangunan kehutanan sekaligus tujuan pemanfaatan sumberdaya hutan. Pemanfaatan sumberdaya hutan ini harus dilaksanakan berdasarkan rasionalitas dan optimalitas yang dilaksanakan secara bertanggung jawab guna menjamin kelestarian dan keseimbangan ekosistem, serta pembangunan berkelanjutan secara berkeadilan.
Setelah mengetahui dasar penyusunan konsep (visi) Renstra Kementerian Kehutanan selanjutnya adalah melakukan telaah kritis dengan didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan secara teoritis. Jika didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang dipublikasikan oleh World Commision on Environment and Development (Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan) pada tahun 1987 maka pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kesempatan generasi yang akan datang untuk memenuhi kehidupannya.
Sedangkan menurut FAO, sustainable development adalah “ the management and conservation of the natural resource base and the orientation of technological and institutional change so as to enable the attainment and continued satisfaction of human needs for present and future generations" (FAO, 1991). Pengertian yang diberikan FAO ini sudah menyebutkan cara yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia masa kini dan yang akan datang adalah dengan memanfaatkan teknologi dan kelembagaan.
Dari definisi pembangunan berkelanjutan diatas terdapat tiga kata kunci sebagai fokus pembangunan berkelanjutan, yaitu: kebutuhan dan limitasi (keterbatasan) dan alat. Kebutuhan disini ialah upaya pembangunan untuk dapat menciptakan perbaikan kualitas hidup (quality of life) seluruh umat manusia. Sementara itu, limitasi dimaksudkan bahwa dalam pemanfaatan semua bentuk sumberdaya atau kapital harus disertai dengan kesadaran baru bahwa tindakan pada saat ini membawa konsekuensi dan resiko yang harus dipertimbangkan bagi semua bentuk kehidupan dan generasi pada saat ini dan yang akan datang. Sedangkan alat adalah suatu cara yang bisa dilakukan untuk  tetap mempertahankan sumber daya yang ada yaitu dengan perubahan teknologi dan kelembagaan.
Jika dikaitkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan dalam visi nya, maka hubungan ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

NO
URAIAN
TEORITIS
KONSEP RENSTRA
1
Kebutuhan
upaya pembangunan untuk dapat menciptakan perbaikan kualitas hidup (quality of life) seluruh umat manusia
keberadaan hutan harus dilestarikan karan hutan diperlukan oleh semua lapisan masyarakat di dalam ataupun luar ngeri. Selain itu juga dibutuhkan bagi eksistensi keanekaragaman hayati dan ekosistem flora dan fauna.

2
Limitasi
dalam pemanfaatan semua bentuk sumberdaya atau kapital harus disertai dengan kesadaran baru bahwa tindakan pada saat ini membawa konsekuensi dan resiko yang harus dipertimbangkan bagi semua bentuk kehidupan dan generasi pada saat ini dan yang akan datang
Kesadaran terhadap kondisi hutan yang semakin rusak dan proses perbaikan yang membutuhkan waktu yang sangat lama. Sehingga pemanfaatanya tidak boleh melebihi daya dukungnya.
3
Cara
suatu cara yang bisa dilakukan untuk  tetap mempertahankan sumber daya yang ada yaitu dengan perubahan teknologi dan kelembagaan
-          Memanfaatkan Iptek untuk menggali potensi yang ada yang pemanfaatannya selaras dengan kepentingan generasi akan datang.

Sumber : Hasil Analisis
Dari penjabaran di atas dapat diketahui bahwa konsep yang dibangun oleh Kementerian Kehutanan secara teoritis sudah sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

2.         Keterpaduan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan pada sector kehutanan
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam konsep pembangunan berkelanjutan dikemukakan secara rinci dalam deklarasi dan perjanjin internasional yang dihasilkan melalui konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development) di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Dari berbagai dokumen yang dihasilkan pada konferensi itu, dalam Supriadi, 2008, secara formal terdapat lima prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan, yaitu

a.         Prinsip Pencegahan Dini (Precautionary Principle) Prinsip ini menyatakan bahwa tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konklusif dan pasti, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan. Dalam rumusan Prinsip 15 Deklarasi Rio dinyatakan sebagai berikut: In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by States according to their capabilities. Where are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environment degradation.
b.         Prinsip Keadilan Antargenerasi (The Principle of Intergenerational Equity) Negara dalam hal ini harus melestarikan dan menggunakan lingkungan serta sumber daya alam bagi kemanfaatan generasi sekarang dan mendatang. Prinsip keadilan antargenerasi ini terumuskan dalam Prinsip 3 yang menyatakan bahwa hak untuk melakukan pembangunan dilakukan dengan memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. (The right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental and environmental needs of present and future generations)
c.         Prinsip Keadilan Intragenerasi (The Principle of Intragenerational Equity) Prinsip ini menurut Prof. Ben Boer, pakar hukum lingkungan dari Universitas Sydney, menunjuk pada gagasan bahwa masyarakat dan tuntutan kehidupan lain dalam satu generasi memiliki hak untuk memanfaatkan sumber alam dan menikmati lingkungan yang bersih dan sehat. Keadilan intragenerasi dapat diartikan baik secara nasional maupun internasional.
d.         Prinsip Integrasi (The Principle of Integration) Dalam mencapai sasaran perlindungan, pemulihan dan peningkatan kualitas lingkungan, pemerintah atau setiap pengambil keputusan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Syaratnya ialah bahwa ada integrasi yang efektif atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi (pembangunan) dengan lingkungan dalam setiap pengambilan keputusan. Asas ini diadopsi dalam Prinsip 4 bahwa “…environmental protection shall constitute an integral part of the development process …” dan karenanya tidak dapat dipandang sebagai terpisah dari maksud tersebut.
e.         Prinsip Kerja Sama (Principle of Cooperation) Prinsip ini diatur dalam Prinsip 7 yang pada dasarnya bertujuan agar negara-negara melakukan kerja sama secara spirit of global partnership dalam melindungi dan melestarikan lingkungan
f.          Prinsip Pengelolaan Lingkungan Tanpa Merugikan Deklarasi Rio juga tidak lupa merumuskan prinsip mengenai kedaulatan negara untuk mengelola/memanfaatkan sumber daya alam tanpa merugikan negara lain (right to exploit resources but responsible do not cause damage to the environment of other States) (Prinsip 2). Prinsip ini diadopsi dari Prinsip Deklarasi Stockholm (Prinsip 21), di mana prinsip ini merupakan asas hukum Romawi yang dikenal dengan Prinsip Sic Utere
Berdasarkan keenam prinsip tersebut kemudian dilakukan penilaian terhadap program dan kebijakan yang telah direncanakan oleh Kementerian Kehutanan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 08/Menhut-II/2010. Adapun hasil analisisnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Prinsip Rio De Janeiro
Permenhut No.08/Menhut-II/2010
Ket
Sasaran Renstra
Kebijakan/ Program
Prinsip Pencegahan Dini (Precautionary Principle)
Jumlah hotspot kebakaran hutan menurun 20% setiap tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas daya dukung  umberdaya hutan (Sasaran ke-7 Renstra).
Pengamanan
hutan dan
pengendalian
kebakaran hutan
Sesuai
Prinsip Keadilan Antargenerasi (The Principle of Intergenerational Equity)
-      Biodiversitas dan ekosistem yang berada pada 50 unit taman nasional dan 477 unit kawasan konservasi lainnya dikelola dan dimanfaatkan secara wajar.
-     Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%.
(Sasaran ke 6 dan 8)
Program Konservasi
Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan


Program Peningkatan
Pemanfaatan Hutan
Produksi


Tidak sesuai.
Karena Peningkatan produksi hasil hutan akan mengurangi kebutuhan hutan generasi akan datang.

Prinsip Keadilan Intragenerasi (The Principle of Intragenerational Equity)
Fasilitasi pengelolaan dan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 2 juta hektar.
Pemberdayaan
masyarakat di sekitar hutan
Sesuai
Prinsip Integrasi (The Principle of Integration)
Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE) pada areal bekas tebangan (logged over area/LOA) seluas 2,5 juta ha. (Sasaran ke -5)
Revitalisasi
pemanfaatan
hutan dan industri
kehutanan
Sesuai
Prinsip Kerja Sama (Principle of Cooperation)
Belum ada kerja sama dengan Negara lain dalam konservasi SDA
-
Tidak sesuai
Prinsip Pengelolaan Lingkungan Tanpa Merugikan
Penyediaan teknologi dasar dan terapan sulvikultur, pengolahan hasil
hutan, konservasi alam dan sosial ekonomi guna mendukung pengelolaan
hutan lestari
Penguatan
kelembagaan
kehutanan
Sesuai
Sumber : Hasil Analisis
Dari keenam prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan deklarasi KTT Bumi di Rio de janeiro terdapat dua prinsip yang masih belum tercover dalam Renstra Kementerian Kehutanan Periode 2010-2014.  Prinsip tersebut adalah prinsip keadilan antargenerasi dan prinsip kerjasama. Belum sesuainya materi Renstra dengan prinsip keadilan antar generasi disebabkan karena  masih besarnya target/ sasaran yang ingin dicapai pada produk  kehutanan yang berlegalitas (Meningkat 50%) disalah satu sisi kerusakan hutan yang terjadi juga terus meningkat. Hal ini tidaklah wajar, karena dengan semakin meningkatnya produk hasil hutan di tambah dengan deforestasi yang terus meningkat maka kerusakan hutan akan semakin parah. Hal ini tentunya tidak akan memberikan keadilan bagi generasi mendatang.
Sedangkan ketidak sesuaian Renstra Kemenhut dengan prinsip kerja sama disebabkan karena belum ada tindakan konkret dalam renstra yang membahas mengenai hubungan kerja sama dengan Negara lain dalam hal peningkatan kualitas lingkungan. Walaupun saat ini tengah hangat dibicarakan mengenai REDD yang menjadi salah satu materi yang hangat diperbincangkan dalam pertemuan konferensi Tingkat Tinggi PBB mengenai perubahan iklim di Kopenhagen, Denmark. Dalam KTT Bumi di Bali REDD ini kemudian dibahas lagi hasilnya dari KTT ini dikenal Keputusan COP-13 dimana salah satu bentuk amanahnya adalah tentang REDD. Sesuai Keputusan COP-13 ini, negara berkembang dan negara maju didorong untuk bekerjasama dalam upaya pengurangan emisi dan degradasi hutan di negara berkembang, termasuk di dalamnya dukungan finansial, pengembangan kapasitas dan transfer teknologi dari negara maju. Bentuk kerja sama inilah yang masih belum dirmuskan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Periode 2010-2014.

3.                  Tinjauan Renstra Kementerian Kehutanan dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Dalam World Summit Report 2005, pembangunan berkelanjutan haruslah didirikan di atas tiga pilar pokok, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiganya dibentuk untuk saling menopang antara satu dengan lainnya. Dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak saja memfokuskan diri pada aspek-aspek pembangunan ekonomi dan sosial semata, namun juga harus berlandaskan pada perlindungan terhadap lingkungan. Pengembangan konsep pembangunan berkelanjutan juga masuk dalam hal terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) dan tersalurkannya kesempatan untuk memberikan aspirasi kehidupan yang lebih baik.
Pada Renstra Kementerian Kehutanan ini, aspek ekonomi dan social dijabarkan dalam beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan pemasukan bagi Negara, swasta ataupun masyarakat sekitar. Adapun kegiatan tersebut antara lain :
a.      Peningkatan pengelolaan hutan alam produksi
b.      Peningkatan pengelolaan hutan tanaman
c.       Peningkatan usaha industry primer kehutanan
d.      Pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam
e.      Pengembangan perhutanan sosial
Dari kegiatan kegiatan tersebut di atas, sebagian besar kegiatan dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah dan swasta. Sedangkan peningkatan perekonomian untuk masyarakat sekitar cukup terbatas yaitu hanya pada pengembangan perhutanan social. Hal ini akan tetap menjadikan kondisi masyarakat yang berada di sekitar hutan miskin dan dalam taraf kekurangan. Hal ini sesuai dengan keadaan masyarakat  Kabupaten Malinau di Kalimantan Timur yang masih miskin walaupun daerah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah (4,2 juta ha). Data yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau, 2003, Populasi penduduk di kabupaten ini pada akhir tahun 2003 berjumlah 43.844 jiwa tersebar di sembilan wilayah kecamatan dan sebagian besar hidup dan tinggal di desa-desa pelosok, di dalam dan sekitar hutan. Pada tahun yang sama tercatat sekitar 47% rumah tangga atau keluarga miskin di kabupaten paling utara Kalimantan Timur ini. Kondisi masyarakat Malinau adalah sebagian kecil dari contoh keberadaan masyarakat di Idonesia yang memiliki kekayaan SDA luar biasa namun miskin dalam taraf kehidupannya.
 Sedangkan ditinjau dari aspek lingkungan, kegiatan yang ada dalam Renstra Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut :
a.      Konservasi keankeragaman hayati dan perlindungan hutan
b.      Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan Reklamasi Hutan
c.       Pengembangan konservasi spesies dan genetic
d.      Pengendalian kebakaran hutan
Dari penjabaran kegiatan diatas, dapat diketahui bahwa kegiatan yang tertuang dalam Renstra Kementerian Kehutanan secara garis besar sudah memperhatikan aspek lingkungan. Mulai dari kegiatan pencegahan (konservasi dan perlindungan hutan), pengendalian (Pengendalian kebakaran hutan) dan perbaikan (Rehabilitasi hutan dan lahan) terhadap lingkungan sudah direncanakan. Yang perlu menjadi perhatian dalam aspek lingkungan ini adalah bagaimana mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengaplikasikan aspek lingkungan dalam setiap pembangunan daerah. Hal ini yang perlu menjadi bagi Kementerian Kehutanan dalam menyuarakan kelestarian lingkungan di tingkat daerah.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Dari analisis terhadap Rencana Strategis Kementerian Kehutan Periode 2010-2014 dengan didasarkan pada konsep dan prinsip pembangunan berkelanjutan, dapat diambil sebuah kesimpulan sebagai berikut :
1.      Ditinjau dari konsep pembangunan berkelanjutan, bahwa konsep pembangunan kehutanan yang dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan dalam Renstra Periode 2010-2014 secara teoritis sudah sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Hal ini perlu terus dipegang dalam setiap pelaksanaan kegiatan mengingat permasalahan permasalahan yang terjadi seringkali memberikan halangan dalam pencapaian visi yang telah dirumuskan.
2.      Ditinjau dari prinsip pembangunan berkelanjutan, Perumusan Renstra Kemenhut Periode 2010-2014 sebagain besar sudah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu sejumlah 4 (empat) prinsip. Sedangkan kedua prinsip pembangunan berkelanjutan masih belum sesuai dan belum diterapkan dalam penyusunan Renstra. Kedua prinsip tersebut adalah Prinsip keadilan antar generasi dan prinsip kerja sama. Belum sesuainya kedua prinsip tersebut diharapkan dapat memberikan feed back Kementerian Kehutanan untuk terus melakukan penyempurnaan dokumen perencanaan sehingga pembangunan berkelanjutan sector kehutanan dapat diwujudkan.
3.      Ditinjau dari aspek social ekonomi dan lingkungan, Renstra Kementrian Kehutanan Periode 2010-2014 sudah memuat aspek aspek social ekonomi dan lingkungan. Yang perlu menjadi perhatian adalah pada aspek ekonomi dimana kondisi masyarakat sekitar kawasan hutan masih perlu mendapatkan perhatian yang cukup sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dan kelestarian hutan dapat dicapai.

DAFTAR PUSTAKA


Maini, J.S. Sustainable Development Of Forest. Paper Dalam http://www.fao.org/docrep
Setiadi, Rukuh dkk. 2008. Indikator Pembangunan Berkelanjutan Kota Semarang. Riptek, Vol I Nomor 2 Hal. 1-15. Semarang.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 104-107
WCED. 1987. Our common future. Oxford, Oxford Univ. Press.
______                , 2010. Stretegi REDD Indonesia. Paper Kementerian Kehutanan disampaikan pada Peluncuran Demonstration Activities – REDD Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan No: P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perancanaan Kehutanan.
Peraturan Menteri Kehutanan No: P.08/Menhut-II/2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Kehutanan 2010-2014.

Komentar